BAB
I
PENDAHULUAN
Dengan
dilangsungkanya akad nikah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan
yang dilakukan oleh walinya, terjalinlah hubungan suami istri dan timbul hak
dan kewajiban masing-masing timbal balik. Tidaklah mudah untuk membentuk
keluarga yang damai, aman, bahagia, sejahtera. Diperlukan pengorbanan serta
tanggungjawab dari masing-masing pihak dalam menjalankan peran dalam keluarga.
Rasa cinta, hormat, setia, saling merhargai dan lain sebagainya merupakan hal
wajib yang perlu dibina baik suami maupun istri. Dengan mengetahui dan memahami
hak dan kewajiban suami isteri yang baik diharapkan dapat mempermudah kehidupan
keluarga berdasarkan ajaran agama dan hukum yang berlaku.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. HAK-HAK BERSAMA
hak-hak bersama antara suami dan istri adalah sebagai berikut:
1.
Halal bergaul antara suami dan istri. Dan masing-masing dapat
bersenang-senang satu sama lain.
2.
Terjadi hubungan mahram semenda; istri menjadi mahram ayah suami,
kakeknya, dan seterusnya ke atas.
3.
Terjadi hubungan waris-mewaris antara suami dan istri sejak akad
nikah dilaksanakan. Istri berhak menerima waris atas peninggalan suami. Demikian
pula, suami berhak waris atas peninggalan istri, meskipun mereka belum pernah
melakukan pergaulan suami istri.
4.
Anak yang lahir dari istri bernasab pada suaminya (apabila
pembuahan terjadi sebagai hasil hubungan setelah nikah)
5.
Bergaul dengan baik antara suami dan istri sehingga tercipta
kehidupan yang harmonis dan damai. Dalam hubungan ini QS. An-Nisa: 19
memerintahkan, “dan gaulilah istri-istri itu dengan baik ...”.
Mengenai hak dan kewajiban bersama suami
istri, Undang-Undang Perkawinan menyebutkan dalam pasal 33 sebagai berikut, “suami
istri wajib cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan
lahir batin yang satu kepada yang lain”.[1]
B.
KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Dalam komplikasi Hukim Islam disebutkan
bahwa, kewajiban suami istri secara rinci adalah sebagai berikut:
a.
Suami istri memikul kewajiban yang luhur yang menegakkan rumah
tangga yang sakinah, mawwadah, dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan
masyarakat.
b.
Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan memberi
bantuan lahir batin.
c.
Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara
anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasanya
dan pendidikan agamanya.
d.
Suami istri wajib memelihara kehormatanya.
e.
Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
C.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP
ISTRI
1.
Hak suami atas istri
Di antara beberapa hak suami terhadap istrinya,
yang paling pokok adalah:
a.
Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat.
b.
Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
c.
Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang menyusahkan suami.
d.
Tidak bermuka masam di hadapan suami.
e.
Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disangi suami.
2.
Kewajiban suami terhadap istri
Kewajiban suami terhadap istri mencangkup kewajiban materi berupa
kebendaan dan kewajiban nonmateri yang bukan berupa kebendaan.[2]
a.
Kewajiban suami yang berupa meteri
· Mahar (maskawin)
Mahar atau
maskawin adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan (dijanjikan secara
tegas) oleh seorang suami kepada istrinya, pada saat mengucapkan akad nikah.
· Nafkah
Secara umum,
nafkah adalah sejumlah uang atau barang yng diberikan oleh seseorang untuk
keperluan hidup orang lain, seperti istri, anak, orangtua, keluarga, dan
sebagainya.[3]
b.
Kewajiban non materi yang bukan berupa kebendaan
· Berlaku sopan
kepada istri, menghormatinya serta memperlakukanya dengar wajar.
· Memberi
perhatian penuh kepada istri.
· Setia kepada
istri dengan menjaga kesucian nikah dimana saja berada.
· Berusaha
mempertinggi keimanan, ibadah, dan kecerdasan istri.
· Membimbing
istri sebaik-baiknya.
· Memberi
kemerdekaan kepada istri untuk berbuat, bergaul di tengah-tengah masyarakat.
· Suami hendaknya
memanfaatkan kekurangan istri.
· Tidak memaksa bekerja
keras untuk urusan rumah tangga.
· Selaku bersikap
jujur terhadap istri.
· Melindungi
istri dan memberikan semua keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan
kemampuan.
D.
KEWAJIBAN ISTRI TERHADAP SUAMI
Diantara
beberapa kewajiban seorang istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
1.
Taat dan patuh terhadap suami
2.
Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman
3.
Mengatur rumah dengan baik
4.
Menghormati keluarga suami
5.
Bersikap sopan, penuh senyum pada suami
6.
Tidak mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju
7.
Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami
8.
Selalu berhemat dan suka menabung
9.
Selalu berhias, bersoek untuk atau di hadapan suami
10.
Jangan selalu cemburu buta[4]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadidalamikatanpernikahananataralakilakidanperempuan
yang telahmenikahmempunyaihakdankewajibannyamasingmasing.
Sepertiseorangsuamimempunyaikewajibanterhadap istri mencangkup kewajiban materi berupa kebendaan dan
kewajiban nonmateri yang bukan berupa kebendaan.
Kewajibanmenafkahiberupakebendaanadalahmahar
(maskawin) dannafkah yang diberikanuntukmenghidupiistrinyabersamaanakanaknya.
Dan nonmateriseperti :Berlaku sopan
kepadaistri,menghormatinya serta memperlakukanya dengar wajar, Memberi
perhatian penuh kepada istri, Setia kepada
istri dengan menjaga kesucian nikah dimana saja berada, dll.
Adapunkewajibanseorangistriterhadapsuamiyaitu :Taat dan patuh terhadap suami, Pandai
mengambil hati suami melalui makanan dan minuman, Mengatur
rumah dengan baik, Menghormati keluarga
suami, dll.
DAFTAR PUSTAKA
BasyirAhmad Azhar,2000, Hukum
perkawinan islam, (Yogyakarta : UII Press)
Slamet
Abidin Aminuddin,Fiqh Munakahat 1, (Bandung : CV Pustaka
Setia)
Muhammad
Bagir Al-habsyi,fiqh Praktis Menurut Al-Qur’an, As-sunnah, dan Pendapat
Ulama’ (Bandung : Mizan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar