fiqih munaqohat



BAB I
PENDAHULUAN

            Dengan dilangsungkanya akad nikah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan oleh walinya, terjalinlah hubungan suami istri dan timbul hak dan kewajiban masing-masing timbal balik. Tidaklah mudah untuk membentuk keluarga yang damai, aman, bahagia, sejahtera. Diperlukan pengorbanan serta tanggungjawab dari masing-masing pihak dalam menjalankan peran dalam keluarga. Rasa cinta, hormat, setia, saling merhargai dan lain sebagainya merupakan hal wajib yang perlu dibina baik suami maupun istri. Dengan mengetahui dan memahami hak dan kewajiban suami isteri yang baik diharapkan dapat mempermudah kehidupan keluarga berdasarkan ajaran agama dan hukum yang berlaku.











BAB II
PEMBAHASAN

A.    HAK-HAK BERSAMA
hak-hak bersama antara suami dan istri adalah sebagai berikut:
1.      Halal bergaul antara suami dan istri. Dan masing-masing dapat bersenang-senang satu sama lain.
2.      Terjadi hubungan mahram semenda; istri menjadi mahram ayah suami, kakeknya, dan seterusnya ke atas.
3.      Terjadi hubungan waris-mewaris antara suami dan istri sejak akad nikah dilaksanakan. Istri berhak menerima waris atas peninggalan suami. Demikian pula, suami berhak waris atas peninggalan istri, meskipun mereka belum pernah melakukan pergaulan suami istri.
4.      Anak yang lahir dari istri bernasab pada suaminya (apabila pembuahan terjadi sebagai hasil hubungan setelah nikah)
5.      Bergaul dengan baik antara suami dan istri sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan damai. Dalam hubungan ini QS. An-Nisa: 19 memerintahkan, “dan gaulilah istri-istri itu dengan baik ...”.
       Mengenai hak dan kewajiban bersama suami istri, Undang-Undang Perkawinan menyebutkan dalam pasal 33 sebagai berikut, “suami istri wajib cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain”.[1]






B.     KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
 Dalam komplikasi Hukim Islam disebutkan bahwa, kewajiban suami istri secara rinci adalah sebagai berikut:
a.       Suami istri memikul kewajiban yang luhur yang menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawwadah, dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
b.      Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin.
c.       Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasanya dan pendidikan agamanya.
d.      Suami istri wajib memelihara kehormatanya.
e.       Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

C.    HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI
1.      Hak suami atas istri
      Di antara beberapa hak suami terhadap istrinya, yang paling pokok adalah:
a.       Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat.
b.      Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
c.       Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang menyusahkan suami.
d.      Tidak bermuka masam di hadapan suami.
e.       Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disangi suami.
2.      Kewajiban suami terhadap istri
Kewajiban suami terhadap istri mencangkup kewajiban materi berupa kebendaan dan kewajiban nonmateri yang bukan berupa kebendaan.[2]
a.    Kewajiban suami yang berupa meteri
·      Mahar (maskawin)
Mahar atau maskawin adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan (dijanjikan secara tegas) oleh seorang suami kepada istrinya, pada saat mengucapkan akad nikah.
·      Nafkah
Secara umum, nafkah adalah sejumlah uang atau barang yng diberikan oleh seseorang untuk keperluan hidup orang lain, seperti istri, anak, orangtua, keluarga, dan sebagainya.[3]
b.    Kewajiban non materi yang bukan berupa kebendaan
·      Berlaku sopan kepada istri, menghormatinya serta memperlakukanya dengar wajar.
·      Memberi perhatian penuh kepada istri.
·      Setia kepada istri dengan menjaga kesucian nikah dimana saja berada.
·      Berusaha mempertinggi keimanan, ibadah, dan kecerdasan istri.
·      Membimbing istri sebaik-baiknya.
·      Memberi kemerdekaan kepada istri untuk berbuat, bergaul di tengah-tengah masyarakat.
·      Suami hendaknya memanfaatkan kekurangan istri.
·      Tidak memaksa bekerja keras untuk urusan rumah tangga.
·      Selaku bersikap jujur terhadap istri.
·      Melindungi istri dan memberikan semua keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuan.

D.    KEWAJIBAN ISTRI TERHADAP SUAMI
Diantara beberapa kewajiban seorang istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
1.      Taat dan patuh terhadap suami
2.      Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman
3.      Mengatur rumah dengan baik
4.      Menghormati keluarga suami
5.      Bersikap sopan, penuh senyum pada suami
6.      Tidak mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju
7.      Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami
8.      Selalu berhemat dan suka menabung
9.      Selalu berhias, bersoek untuk atau di hadapan suami
10.  Jangan selalu cemburu buta[4]























BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Jadidalamikatanpernikahananataralakilakidanperempuan yang telahmenikahmempunyaihakdankewajibannyamasingmasing.
Sepertiseorangsuamimempunyaikewajibanterhadap istri mencangkup kewajiban materi berupa kebendaan dan kewajiban nonmateri yang bukan berupa kebendaan.
Kewajibanmenafkahiberupakebendaanadalahmahar (maskawin) dannafkah yang diberikanuntukmenghidupiistrinyabersamaanakanaknya. Dan nonmateriseperti :Berlaku sopan kepadaistri,menghormatinya serta memperlakukanya dengar wajar, Memberi perhatian penuh kepada istri, Setia kepada istri dengan menjaga kesucian nikah dimana saja berada, dll.
Adapunkewajibanseorangistriterhadapsuamiyaitu :Taat dan patuh terhadap suami, Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman, Mengatur rumah dengan baik, Menghormati keluarga suami, dll.
















DAFTAR PUSTAKA
BasyirAhmad Azhar,2000, Hukum perkawinan islam, (Yogyakarta : UII Press)
Slamet Abidin Aminuddin,Fiqh Munakahat 1, (Bandung : CV Pustaka Setia)
Muhammad Bagir Al-habsyi,fiqh Praktis Menurut Al-Qur’an, As-sunnah, dan Pendapat Ulama’ (Bandung : Mizan)


[1]Basyir, Ahmad Azhar, Hukum perkawinan islam( UII Press Yogyakarta : 2000). Hal 53.
[2]Slamet Abidin, Aminuddin, Fiqh Munakahat 1, (CV Pustaka Setia: Bandung) hal. 158-162
[3]Muhammad Bagir Al-habsyi, fiqh Praktis Menurut Al-Qur’an, As-sunnah, dan Pendapat Ulama’, (Mizan: Bandung), h. 131-136
[4]Op.cit., Fiqh Munakahat 1, h. 171-172

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

© Copyright 2015. Website by Way2themes - Published By Gooyaabi Templates