Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

zakat dan ketentuannya



ZAKAT DAN KETENTUANNYA
A.  ZAKAT
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ke lima.  Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur. Sedangkan  menurut  istilah  zakat  adalah  pemberian harta dengan kadar  tertentu kepada yang berhak. Seperti firman Allah: “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “ (Surat At Taubah 9 : 103).
Syarat-syarat wajib untuk mengeluarkan zakat:
1.    Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
2.    Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka  tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
3.    Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
4.    Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
5.    cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.

B.  MACAM-MACAM ZAKAT DAN KETENTUANNYA
1.    ZAKAT  FITRAH
Zakat fitrah adalah mengeluarkan harta kekayaan yang berupa makanan pokok  yang sudah ditentukan  jumlah dan waktunya lalu di berikan kepada yang berhak menerima dengan syarat yang sudah di tentukan. Zakat fitrah juga di sebut zakat badan dengan tujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kotoran rohani dan untuk memperbaiki puasa yang rusak.
Zakat fitrah diwajibkan setiap orang  islam, di keluarkan pada malam  harinya sebanyak 2,5 kg  untuk setiap jiwa. Bentuk zakat fitrah yaitu makanan yang dimakan menurut keadaan tiap-tiap negeri atau daerah, misalnya: beras, jagung, gandum dan lain-lain.
a.    Syarat-syarat wajib zakat fitrah
·      Islam
·      Memiliki kelebihan makanan sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dan pada penghabisan bulan ramadhan.
·      Orang-orang yang hidup pada hari raya idul fitri atau bagi yang baru lahir sebelum idul fitri.
b.     Rukun  zakat fitrah
·      Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
·       Ada pemberi zakat fitrah (muzaki).
·      Ada penerima zakat fitrah (mustahik).
·       Ada harta benda yang di zakatkan.
·       Waktu mengeluarkan zakat sesuai dengan ajaran agama.
·      Besar nya zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai ajaran agama
c.     Waktu membayar zakat
·      Waktu yang diperbolehkan yaitu, awal ramadhan hingga akhir ramadhan.
·      Waktu yang diharuskan yaitu, mulai terbenam matahari pada akhir ramadhan.
·      Waktu yang lebih baik yaitu, di bayar sesudah sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat idul fitri.
·      Waktu yang tidak di perbolehkan yaitu, membayar zakat fitrah sesudah shalat idul fitri.
d.   Ukuran zakat fitrah
·      Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah. Misalnya beras, gandum, kurma untuk setiap orang kadar ukuran zakatnya adalah 3,1 liter atau 2,5 kg beras. Misalnya harga beras 1 kg Rp4.000, maka zakat untuk setiap orang adalah Rp10.000.
e.    Mustahik zakat fitrah adalah orang-orang  yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 ashraf(golongan):
1)   Fakir, adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.
2)   Miskin, adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk memenuhi keperluan minimum bagi dirinya dan keluarganya yang menjadi tanggungan.
3)   Amil, adalah orang yang  perlu melaksanakan semua kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat.
4)   Muallaf, adalah Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum kuat.
5)   Riqab (budak), adalah orang yang sudah dijandikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus dirinya jadi, budak itu di beri zakat  untuk menebus kemerdekaan dirinya.
6)   Gharim, adalah orang yang  mempunyai hutang untuk kemaslahatan diri sendiri.
7)   Musafir, adalah orang  yang  sedang  mengadakan perjalanan dalam  rangka mencari ridho Allah.
8)   Sabilillah, adalah  suatu  kemashalatan (kebaikan), pada umumnya  yang di ridhoi Allah SWT.
9)   Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
f.     Tujuan zakat fitrah
·      Membersihkan diri dari berbagai dosa yang dilakukan selama berpuasa ramadhan.
·      Memberi  makan bagi kepada orang fakir dan miskin
g.    Manfaat pemberian zakat antara lain :
·      Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
·      Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat.
·      Guna membersihkan diri.
2.    ZAKAT MAAL
Zakat mal (harta)ialah zakat yang berhubungan dengan harta benda yang menjadi hak milik seseorang  yang wajib di tunaikan  (dikeluarkan) bagi pemilik harta setiap tahun sekali. Tujuannya untuk membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki. Pembayaran zakat mal hukumnya wajib bagi yang tergolong mampu kaya. Pembayaran zakat harus sesuai dengan ketentuan agama, yakin mencapai satu nisab atau haul (batas minimal wajib zakat).
a.    Harta yag wajib dizakati dan nisabnya
1.    Harta kekayaan berupa emas, perak dan uang
Emas dan perak merupakan harta yang wajib di keluarkan zakatnya jika telah memenuhi nasib dan haul.
Ø  nisab emas adalah 93,6 gram
Ø  Nasib perak adalah 624 gram
Ø  Nisab emas dan perak di hargakan dengan uang maka haulnya adalah telah memiliki selama satu tahun.
2.    Zakat perniagaan (zakat tijarah)
Perniagaan banyak sekali ragamnya yaitu PT,  PN,  CV,  koperasi. Nasibnya sama denagan emas, haulnya telah memiliki selama 1 tahun dan zakat yang harus di keluarkan 2,5% atau 1/40 dari seluruh harta perniagaan.
3.    Zakat hasil pertanian (zakat ziar’ah)
hasil pertanian atau perkebunan ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan . jumlahnya sudah mencapai 5 wasaq yang sudah bersih dari kulitnya atau 10 wasaq bila masih berkulit .
§  1 wasaq : 60 sh
§  1sh :3,1 liter
§  Jadi 1,5 wasaq : 5 60 3,1 liter : 690 kg atau jika di bulatkan menjadi 7 kuintal . 10 wasaq: 14 kuintal.


fiqih munaqohat



BAB I
PENDAHULUAN

            Dengan dilangsungkanya akad nikah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan oleh walinya, terjalinlah hubungan suami istri dan timbul hak dan kewajiban masing-masing timbal balik. Tidaklah mudah untuk membentuk keluarga yang damai, aman, bahagia, sejahtera. Diperlukan pengorbanan serta tanggungjawab dari masing-masing pihak dalam menjalankan peran dalam keluarga. Rasa cinta, hormat, setia, saling merhargai dan lain sebagainya merupakan hal wajib yang perlu dibina baik suami maupun istri. Dengan mengetahui dan memahami hak dan kewajiban suami isteri yang baik diharapkan dapat mempermudah kehidupan keluarga berdasarkan ajaran agama dan hukum yang berlaku.











BAB II
PEMBAHASAN

A.    HAK-HAK BERSAMA
hak-hak bersama antara suami dan istri adalah sebagai berikut:
1.      Halal bergaul antara suami dan istri. Dan masing-masing dapat bersenang-senang satu sama lain.
2.      Terjadi hubungan mahram semenda; istri menjadi mahram ayah suami, kakeknya, dan seterusnya ke atas.
3.      Terjadi hubungan waris-mewaris antara suami dan istri sejak akad nikah dilaksanakan. Istri berhak menerima waris atas peninggalan suami. Demikian pula, suami berhak waris atas peninggalan istri, meskipun mereka belum pernah melakukan pergaulan suami istri.
4.      Anak yang lahir dari istri bernasab pada suaminya (apabila pembuahan terjadi sebagai hasil hubungan setelah nikah)
5.      Bergaul dengan baik antara suami dan istri sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan damai. Dalam hubungan ini QS. An-Nisa: 19 memerintahkan, “dan gaulilah istri-istri itu dengan baik ...”.
       Mengenai hak dan kewajiban bersama suami istri, Undang-Undang Perkawinan menyebutkan dalam pasal 33 sebagai berikut, “suami istri wajib cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain”.[1]






B.     KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
 Dalam komplikasi Hukim Islam disebutkan bahwa, kewajiban suami istri secara rinci adalah sebagai berikut:
a.       Suami istri memikul kewajiban yang luhur yang menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawwadah, dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
b.      Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin.
c.       Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasanya dan pendidikan agamanya.
d.      Suami istri wajib memelihara kehormatanya.
e.       Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

C.    HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI
1.      Hak suami atas istri
      Di antara beberapa hak suami terhadap istrinya, yang paling pokok adalah:
a.       Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat.
b.      Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
c.       Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang menyusahkan suami.
d.      Tidak bermuka masam di hadapan suami.
e.       Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disangi suami.
2.      Kewajiban suami terhadap istri
Kewajiban suami terhadap istri mencangkup kewajiban materi berupa kebendaan dan kewajiban nonmateri yang bukan berupa kebendaan.[2]
a.    Kewajiban suami yang berupa meteri
·      Mahar (maskawin)
Mahar atau maskawin adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan (dijanjikan secara tegas) oleh seorang suami kepada istrinya, pada saat mengucapkan akad nikah.
·      Nafkah
Secara umum, nafkah adalah sejumlah uang atau barang yng diberikan oleh seseorang untuk keperluan hidup orang lain, seperti istri, anak, orangtua, keluarga, dan sebagainya.[3]
b.    Kewajiban non materi yang bukan berupa kebendaan
·      Berlaku sopan kepada istri, menghormatinya serta memperlakukanya dengar wajar.
·      Memberi perhatian penuh kepada istri.
·      Setia kepada istri dengan menjaga kesucian nikah dimana saja berada.
·      Berusaha mempertinggi keimanan, ibadah, dan kecerdasan istri.
·      Membimbing istri sebaik-baiknya.
·      Memberi kemerdekaan kepada istri untuk berbuat, bergaul di tengah-tengah masyarakat.
·      Suami hendaknya memanfaatkan kekurangan istri.
·      Tidak memaksa bekerja keras untuk urusan rumah tangga.
·      Selaku bersikap jujur terhadap istri.
·      Melindungi istri dan memberikan semua keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuan.

D.    KEWAJIBAN ISTRI TERHADAP SUAMI
Diantara beberapa kewajiban seorang istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
1.      Taat dan patuh terhadap suami
2.      Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman
3.      Mengatur rumah dengan baik
4.      Menghormati keluarga suami
5.      Bersikap sopan, penuh senyum pada suami
6.      Tidak mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju
7.      Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami
8.      Selalu berhemat dan suka menabung
9.      Selalu berhias, bersoek untuk atau di hadapan suami
10.  Jangan selalu cemburu buta[4]























BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Jadidalamikatanpernikahananataralakilakidanperempuan yang telahmenikahmempunyaihakdankewajibannyamasingmasing.
Sepertiseorangsuamimempunyaikewajibanterhadap istri mencangkup kewajiban materi berupa kebendaan dan kewajiban nonmateri yang bukan berupa kebendaan.
Kewajibanmenafkahiberupakebendaanadalahmahar (maskawin) dannafkah yang diberikanuntukmenghidupiistrinyabersamaanakanaknya. Dan nonmateriseperti :Berlaku sopan kepadaistri,menghormatinya serta memperlakukanya dengar wajar, Memberi perhatian penuh kepada istri, Setia kepada istri dengan menjaga kesucian nikah dimana saja berada, dll.
Adapunkewajibanseorangistriterhadapsuamiyaitu :Taat dan patuh terhadap suami, Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman, Mengatur rumah dengan baik, Menghormati keluarga suami, dll.
















DAFTAR PUSTAKA
BasyirAhmad Azhar,2000, Hukum perkawinan islam, (Yogyakarta : UII Press)
Slamet Abidin Aminuddin,Fiqh Munakahat 1, (Bandung : CV Pustaka Setia)
Muhammad Bagir Al-habsyi,fiqh Praktis Menurut Al-Qur’an, As-sunnah, dan Pendapat Ulama’ (Bandung : Mizan)


[1]Basyir, Ahmad Azhar, Hukum perkawinan islam( UII Press Yogyakarta : 2000). Hal 53.
[2]Slamet Abidin, Aminuddin, Fiqh Munakahat 1, (CV Pustaka Setia: Bandung) hal. 158-162
[3]Muhammad Bagir Al-habsyi, fiqh Praktis Menurut Al-Qur’an, As-sunnah, dan Pendapat Ulama’, (Mizan: Bandung), h. 131-136
[4]Op.cit., Fiqh Munakahat 1, h. 171-172
© Copyright 2015. Website by Way2themes - Published By Gooyaabi Templates